Home
1
Polhukam
1
1
1
1
1
1
1
1

Otonomi News/Sport/Entertainment

Jakarta, Otonominews,-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 51 partai politik lolos verifikasi administratif untuk ikut dalam Pemilu 2009 mendatang. Pengumuman berlangsung di kantor KPU Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat tepat pukul 00.17 WIB.  

Dalam keterangan pers yang dibacakan oleh ketua KPU Abdul Hafizd Anshary di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, menyebutkan, Partai Golkar, PDIP, PPP, Demokrat, PAN, PKB dan  PKS. "Ketujuh partai tersebut termasuk di dalam pasal 315 UU nomor 10 tahun 2008 yang disebutkan bahwa ditetapkan sebagai peserta pemilu,” ujar Hafizd.  

Berikut nama-nama partai politik yang lolos verifikasi administratif :  7 Parpol yang memenuhi pasal 315 UU Pemilu, yaitu

 

1. Partai Golkar

2. Partai PDIP

3. Partai PPP

 

4. Partai Demokrat

 

5. PAN

6. PKB

7. PKS

 

9 Parpol yang memenuhi pasal 316 huruf d UU Pemilu, yaitu :

1. PBR

2. PDS

 

3. PBB4. Partai Demokrasi Kebangsaan

5. Partai Pelopor

6. Partai Karya Peduli Bangsa

 

7. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme

 

8. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

9. Partai Penegak Demokrasi Indonesia

  Sementara 35 parpol baru yang lolos verifikasi administratif, yaitu :

 

1. Partai Hanura

2. Partai Peduli Rakyat Nasional

3. Partai Pemersatu Bangsa 4. Partai Gerakan Indonesia Raya5. Parai Pemuda Indonesia

6. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu

7. Partai Matahari Bangsa 8. Partai Republiku Indonesia9. Partai Demokrasi Pembaruan

10. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia

11. Partai Persatuan Daerah

 

12. Partai Buruh13. Partai Nurani Umat

14. Partai Patriot

15. Partai Kebangkitan Nasional Ulama

16. Partai Kristen Demokrat

 

17. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia

18. Partai Karya Perjuangan

19. Partai Barisan Nasional

 

20. Partai Republik Nusantara

 

21. Partai Perjuangan Indonesia Baru

22. Partai Bhinneka Indonesia

23. Partai Kedaulatan

 

24. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia

 

25. Partai Kasih Demokrasi Indonesia

26. Partai Merdeka

27. Partai Kristen Indonesia 1945

 

 28. Partai Reformasi

 

29. Partai Pembaruan Bangsa

30. Partai Indonesia Sejahtera

31. Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat

 

32. Partai Indonesia Tanah Air Kita

 

33. Partai Persatuan Sarikat Indonesia

34. Partai Kasih

35. Partai Kongres

 

Dua partai politik yang mengundurkan diri karena tidak terdaftar memiliki badan hukum di Dephuk HAM, yaitu :

1. Partai Islam Indonesia Masyumi

2. Partai Kemakmuran Rakyat

 

Setelah melewati tahap verifikasi administrasi, nantinya 35 parpol tersebut harus melewati verifikasi faktual di tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota yang akan dilakukan oleh KPU daerah pada tanggal 3 Juni hingga 3 Juli mendatang.

 

Enter secondary content here

Enter supporting content here