Jakarta, Otonominews,-
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
mengumumkan 51 partai politik lolos verifikasi administratif untuk ikut dalam Pemilu 2009 mendatang. Pengumuman berlangsung
di kantor KPU Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat tepat pukul 00.17 WIB.
Dalam keterangan pers yang dibacakan
oleh ketua KPU Abdul Hafizd Anshary di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, menyebutkan, Partai Golkar, PDIP, PPP, Demokrat, PAN,
PKB dan PKS. "Ketujuh partai tersebut termasuk di dalam pasal 315 UU nomor 10 tahun 2008 yang disebutkan bahwa
ditetapkan sebagai peserta pemilu,” ujar Hafizd.
Berikut nama-nama partai politik yang lolos verifikasi
administratif : 7 Parpol yang memenuhi pasal 315 UU Pemilu, yaitu
1. Partai Golkar
2. Partai PDIP
3. Partai PPP
4. Partai Demokrat
5. PAN
6. PKB
7. PKS
9 Parpol yang memenuhi
pasal 316 huruf d UU Pemilu, yaitu :
1. PBR
2. PDS
3. PBB4. Partai Demokrasi
Kebangsaan
5. Partai Pelopor
6. Partai Karya Peduli
Bangsa
7. Partai Nasional Indonesia
Marhaenisme
8. Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia
9. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
Sementara 35 parpol
baru yang lolos verifikasi administratif, yaitu :
1. Partai Hanura
2. Partai Peduli Rakyat Nasional
3. Partai Pemersatu Bangsa
4. Partai Gerakan Indonesia Raya5. Parai
Pemuda Indonesia
6. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu
7. Partai Matahari Bangsa
8. Partai Republiku Indonesia9. Partai Demokrasi Pembaruan
10. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
11. Partai Persatuan Daerah
12. Partai Buruh13. Partai
Nurani Umat
14. Partai Patriot
15. Partai Kebangkitan
Nasional Ulama
16. Partai Kristen Demokrat
17. Partai Pengusaha dan
Pekerja Indonesia
18. Partai Karya Perjuangan
19. Partai Barisan Nasional
20. Partai Republik Nusantara
21. Partai Perjuangan Indonesia Baru
22. Partai Bhinneka Indonesia
23. Partai Kedaulatan
24. Partai Nusantara Kedaulatan
Rakyat Indonesia
25. Partai Kasih Demokrasi
Indonesia
26. Partai Merdeka
27. Partai Kristen Indonesia
1945
28. Partai Reformasi
29. Partai Pembaruan Bangsa
30. Partai Indonesia
Sejahtera
31. Partai Demokrasi Perjuangan
Rakyat
32. Partai Indonesia Tanah Air Kita
33. Partai Persatuan Sarikat
Indonesia
34. Partai Kasih
35. Partai Kongres
Dua partai politik yang
mengundurkan diri karena tidak terdaftar memiliki badan hukum di Dephuk HAM, yaitu :
1. Partai Islam Indonesia
Masyumi
2. Partai Kemakmuran Rakyat
Setelah melewati tahap
verifikasi administrasi, nantinya 35 parpol tersebut harus melewati verifikasi faktual di tiap-tiap provinsi, kabupaten dan
kota yang akan dilakukan oleh KPU daerah pada tanggal 3 Juni hingga 3 Juli mendatang.