Home | Tentang Kita | Kronika Perhubungan | Arsip | Opini | Nasional | Bisnis dan Investasi | Selebrity

Chief Editor
Add your logo here
Mr. Mohammad

Ahlan Wasahlan di situs TransportasiNews, Media Reformasi Transportasi Dunia

Wawancara Dengan :  
DRS.SUNANDIE M.M  TENTANG TRANSPORTASI 
DI INDONESIA SAAT INI

Persoalan transportasi di Indonesia seolah berada di urutan buncit dalam persoalan besar bangsa kita, semisal persoalan politik, ekonomi dan pertahanan. Padahal, keberadaannya bisa saling terkait antara persoalan perhubungan atau transportasi dengan masalah lainnya. Karena itu, transportasiNews mencoba bincang bincang bersama Drs. Sunandie M.M,  Ketua Badan Pensiunan Pegawai Perhubungan ( BP3). Dibawah ini hasil wawancara dengannya saat acara Semiloka tentang Transportasi Nasional, awal April 2002,  di Hotel Wisata Internasional, Jakarta.

 (TransportasiNews) :  Apa yang menjadi tema sentral dalam semiloka (seminar dan lokakarya) Transportasi Nasioanal kali ini sehingga jadi menjadi penting untuk dibahas ?

 (Sunandie) :  Dalam masalah transportasi nasional atau perhubungan nasional saat ini terdapat dua isyu sentral yang lagi berkembang, yaitu : pertama, dalam konteks penyelenggaraan otonomi daerah (otda), dan yang kedua, dalam memasuki era perdagangan bebas atau globalisasi.

 (TN) :  Apa yang harus dilakukan dalam menyikapi kedua isyu tersebut ?

 (S)     Dalam menghadapi kedua isyu diatas, kita haruslah melaksanakan transportasi secara baik, benar dan handal. Hal ini supaya dalam memasuki era globalisasi nanti kita tak menjadi budak di negeri sendiri. Karena itu kita harus tangguh, kalau tidak, kita akan menjadi keranjang sampah. Selain tangguh, kita juga harus mampu menggerakkan dunia kita sendiri yang katanya kaya raya ini.

 (TN) : Khusus dibidang dunia transportai, bagaimana anda melihat kondisi saat ini ?

 (S)  : Begini, Semiloka yang kami laksanakan kali ini adalah dalam rangka mencari sistem dan anatomi transportasi yang paling tepat, terutama dalam mengantisipasi penyelenggraan otonomi daerah (Otda), yang dibeberapa daerah dilaksanakan agak sedikit aneh-aneh, sehingga kurang begitu mendukung terhadap penyelamatan ekonomi secara utuh.   Selain itu, semiloka ini bertujuan untuk mendalami ilmu yang belum kita ketahui dari para pakar pakar dan para ahli di bidang transportasi.

Saya ingin pejabat dan siapapun yang terkait dalam bidang trasportasi ikut mendengar, memahami dan mencuplik mana yang harus dilakkan sesuai dengan ilmu tersebut. Misalnya saja transportasi dalam konteks filosofi kebangsaan kita, wawasan nusantara dan wawasan NKRI. Kalau itu sudah kita tangkap dan direspon secara benar, maka kita harus punya komitmen moral untuk melaksanakan transportasi secara baik, benar dan handal tadi.

 (TN) : Seharusnya pelaksanaan transportasi yang benar dalam era otonomi daerah seperti apa ?

(S) : Kita harus melaksanakan transportasi sesuai hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang nomor 22 dan 25 tahun 1999, tentang otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Akan tetapi dalam hal ini kita jangan sekedar euphoria, jangan sampai dengan alas an otda maka kemudian kita melaksanakan transportasi  secara total sesuai dengan kehendak masyarakat local sendiri. Padahal, ada bagian-bagian tertentu yang tak boleh atau tak bisa dilaksanaka sendiri-secara local.

(TN) : Misalnya apa ?

 (S) : Departemen Perhubungan sifatnya mandatoris, ia harus melaksanakan system perhubungan nasional yang untuk hal-hal tertentu terikat dengan hokum internasional, seperti; masalah kepelabuhanan, dan kebandarudaraan. Hal tersebut selain melimpahkan wewenang kepada daerah, juga ada hal-hal tertentu yang harus dipatuhi oleh daerah itu sendiri. Jadi, ada system pembinaan bidang perhubungan dari pusat ke daerah, dan juga ada saling terkait antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan maslah transportasi, sehingga tidak akan terjadi saling menyalahkan antara pusat dan daerah.

 (TN) : Apa  hal ini dikarenakan tidak adanya peraturan yang tegas dan kongkrit tentang system perhubungan nasional kita ?

 (S) : Dalam UU Otda sudah sangat jelas. Bahwa masalah transportasi atau perhubungan merupakan salah satu bagian dari sembilan kewenangan yang diberikan kepada daerah. Tetapi perlu adanya pemahaman yang benar dari daerah itu sendiri tentang impelentasi di lapangan. Pada sector perhubungan,  kita harus memahami kewenangan itu  secara global, terutama sekali masalah kepelabuhanan dan kebandarudaraan kita, sementara di darat tidak begitu menjadi penekanan disini. Di bidang kelautan misalnya, kita perlu memperhatikan norma yang ada dalam IMO, sedang di  bidang udara kitapun harus mengindahkan kesepakatan IPO. Ini menurut saya jangan dilupakan.

Meski begitu, saya tetap sependapat dengan Menhub, Agum Gumelar yang mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Saya juga mengingatkan, bahwa janganlah melaksanakan otonomi daerah, khususnya di bidang perhubungan yang tidak sesuai dengan aturan.

(TN) : Apa perlu diusulkan adanya UU Sistem Perhubungan Nasional yang secara integral bias mencakup system transportasi nasional kita ?

 (S) : Sebenarnya UU tentang perhubungan tersebut sudah diedit sejak tahun 1992, seperti UU Nomor 14/1992 tentang perhubungan darat, UU Nomor15/1992 tentang transportasi udara, UU Nomor 11/1992 tentang perkereta-apian dan UU Nomor 21/1992 tentang kelautan. Memang yang masih menjadi masalah hingga saat ini adalah prakteknya di lapangan kadang-kadang tidak sebagus seperti apa yang ditulis di Undang-Undang itu.

(TN) Apa criteria transportasi yang baik, benar dan handal ?

(S) Pihak pembuat kebijakan diharapkan membikin peratruran tentang transportasi yang benar. Baik artinya peraturan itu dapat dirasakan oleh masyarakat, termasuk adil untuk kepentingan bangsa. Sementara transportasi yang handal adalah yang mamapu secara efisien dan modern melayani kebutuhan para pengguna jasa transportasi itu.

(TN) Dalam hal ini siapa saja yang terlibat memperbaiki system transportasi nasional kita ?

(S) Sistem transportasi nasional kita terdiri dari Pemerintah sebagai pembuat kebijakan atau deregulator, Pengusaha atau pemilik serta pengelola sarana angkutan atau mungkin BUMN sebagi operator. Sementara masyarakat umum atau publik sebagai pengguna jasa transportasi (konsumen).

(TN) Tapi kenapa di lapangan antara pihak regulator dengan operator serta konsumen seringkali mengalami kejanggalan-kejanggalan dalam melaksanakan tugasnya ?

(S) Betul, inilah yang memang banyak terjadi sekarang. Memang peraturan-peraturan yang sudah dibuat dan sudah baik itu kadang-kadang sulit disosialisasikan di lapangan, bahkan ada kecenderungan mereka tak menggubris. Ini tantangan kita bersama.

(TN) Apa akibat para pengelola transportasi sendiri atau aparat yang terkait, atau bahkan ada kemungkinan regulator itu sendiri yang banyak menyimpang dari peraturan yang sebenarnya ?

(S) Sebenarnya peraturan itu sudah ada dalam UU perhubungan yang masing-masing angkutan sudah memiliki. Akan tetapi dulu keberadaannya tidak dipersiapkan dengan sosialisasi yang matang. Sehingga kalau kondisi perhubungan kita, terutama implementasi dilapangan seperti saat ini, ya. Itulah akibat rangkaian kemelut yang menjadi bagian dari masalah yang sedang kita hadapi bersama.

(TN) Perlukan dibuat UU Sistem Transportasi Nasional yang baru ?

(S) Bisa saja, kenapa tidak.Sebab perbaikan itu bias dilakukan setiap saat dan kapan saja sebab yang tidak bias diperbaiki nlagi itu kitab suci al-quran. Dan UU itu kan buatan manusia juga, jadi bias diamandemenlah seperti istilah sekarang.

(TN) Apa perbaikan ini sudah begitu mendesak ?

(S) Saat in sebenarnya sangat relatif. Karena sesuai dengan perspektif apa dan dari mana kita akan memperbaiki atau meninjaunya. Apalagi saat ini era reformasi, semuanya bias saja terjadi. Yang saya setu adalah reformasi yang jelas arahnya, jangan sampai dengan dalih reformasi kemudian kita keadaan malah menjadi nacet karena ada hambatan.

Misalkan saja, ada suatu daerah yang mulai tak menggubris lagi produk hokum yang dibuat oleh pemerintah pusat. Padahal sebetulnya Pusat masih punya kewenangan untuk mengatur dengan peraturan yang dikeluarkan itu. Inilah persoalan-persoalan yang memprihatnkan kita di era reformasi.

(TN) Apa follow up dari Seminar dan lokakarya ini ?

(S) Kami menginginkan dari semiloka ini bias membekali para pejabat dari tingkatan manapun sebagai pihak pembuat kebijakan(regulator), dan pengelola sebagai pihak pemain atau operator, agar menjalankan fungsinya masing-masing secara baik dan benar. Begitu juga supaya mereka menambah wawasan dan pengetahuan tentang transportasi sehingga ketika berada dilapangan mereka dapat merubah sikap mental sesuai dengan peraturan yang telah ada. Dari sini kemudian sosialisasi di lapangan bias dilakukan secara tepat, benar dan akurat. Dengan begitu, baik itu operator, pelaksana (operator) dan pengguna jasa transportasi (konsumen) memiliki system transportasi yang baik, benar, dan handal tadi. Utamanaya ketika kita nanti memasuki era perdagangan bebas yang sarat dengan kompetisi. (M.Harun).

               

 
PESAWAT BOEING 373-300 GARUDA INDONESIA JATUH DI SUNGAI

Pesawat naas itu baru mendarat dari mataram menuju Jogjakarta. Kejadian sekitar pukul 17.00 wib pada tanggal 16 Januari 2002 di sungai klaten Jawa Tengah.

CHAPPY HAKIM,  ANAK  MANTAN WARTAWAN  JADI  KASAU
 
Meski  Nama Marsdya TNI Chappy Hakim  populer dikalangan TNI AU dan para penerbang tempur, tidak berarti harus melupakan latar belakang keluarganya darimana  sesungguhnya ia berasal.  Ternyata setelah ditelusuri,  Pak Abdul Hakim, nama ayah KASAU Chappy hakim, adalah seorang jurnalis ulet dan tahan banting pada zamannya.
 
Jadi kalau ia punya intrest terhadap tulis menulis, adalah sesuatu wajar, karena ia punya darah jurnalist (wartawan)-(bersambung).      

DRS.H.A.HAMID RIZAL ; PRIORITASKAN PEMBANGUNAN SDM DAN HARAPAN ATAS KEMAJUAN SEKTOR MIGAS DI NATUNA

Dijumpai saat acara halal bi halal dan silaturrhmi dengan pengurus dan anggota kerabat Natuna Jakarta di Hotel sahid pada 8 Januari 2002. Selaku bupati dan penasihat dari kerabat natuna tersebut, Hamid Rizal berdialog bersama warga Natuna yang tinggal di jakarta. Sementara ia didampingi wakil Bupati dan wakil anggota DPRD Natuna, Drs Wahyudi.

Dalam dialog tersebut, persoalan yang muncul dan banyak menjadi perbincangan adalah masalah pembangunan SDM (Sumber daya manusia).

Oil tanker; Actual size=180 pixels wide

Bagaimana Mengurangi Kemacetan Lalu Lintas Darat Di kota Besar?

Our Company * Any Street * Anytown * US * 01234