Wawancara Dengan :
DRS.SUNANDIE M.M TENTANG TRANSPORTASI
DI INDONESIA SAAT INI
Persoalan transportasi di Indonesia
seolah berada di urutan buncit dalam persoalan besar bangsa kita, semisal persoalan politik, ekonomi dan pertahanan. Padahal,
keberadaannya bisa saling terkait antara persoalan perhubungan atau transportasi dengan masalah lainnya. Karena itu, transportasiNews
mencoba bincang bincang bersama Drs. Sunandie M.M, Ketua Badan Pensiunan Pegawai Perhubungan ( BP3). Dibawah
ini hasil wawancara dengannya saat acara Semiloka tentang Transportasi Nasional, awal April 2002, di Hotel Wisata Internasional, Jakarta.
(TransportasiNews) : Apa yang menjadi tema sentral dalam semiloka (seminar dan lokakarya)
Transportasi Nasioanal kali ini sehingga jadi menjadi penting untuk dibahas ?
(Sunandie) : Dalam masalah transportasi nasional atau perhubungan nasional saat ini terdapat dua
isyu sentral yang lagi berkembang, yaitu : pertama, dalam konteks penyelenggaraan otonomi daerah (otda), dan yang kedua, dalam
memasuki era perdagangan bebas atau globalisasi.
(TN) : Apa yang harus dilakukan dalam menyikapi kedua isyu tersebut ?
(S) : Dalam menghadapi kedua isyu diatas, kita
haruslah melaksanakan transportasi secara baik, benar dan handal. Hal ini supaya dalam memasuki era globalisasi nanti kita
tak menjadi budak di negeri sendiri. Karena itu kita harus tangguh, kalau tidak, kita akan menjadi keranjang sampah. Selain
tangguh, kita juga harus mampu menggerakkan dunia kita sendiri yang katanya kaya raya ini.
(TN) : Khusus dibidang dunia
transportai, bagaimana anda melihat kondisi saat ini ?
(S) : Begini, Semiloka yang kami laksanakan kali ini adalah dalam rangka mencari sistem dan anatomi transportasi
yang paling tepat, terutama dalam mengantisipasi penyelenggraan otonomi daerah (Otda), yang dibeberapa daerah dilaksanakan
agak sedikit aneh-aneh, sehingga kurang begitu mendukung terhadap penyelamatan ekonomi secara utuh. Selain
itu, semiloka ini bertujuan untuk mendalami ilmu yang belum kita ketahui dari para pakar pakar dan para ahli di bidang transportasi.
Saya ingin pejabat dan siapapun yang
terkait dalam bidang trasportasi ikut mendengar, memahami dan mencuplik mana yang harus dilakkan sesuai dengan ilmu tersebut.
Misalnya saja transportasi dalam konteks filosofi kebangsaan kita, wawasan nusantara dan wawasan NKRI.
Kalau itu sudah kita tangkap dan direspon secara benar, maka kita harus punya komitmen moral untuk melaksanakan transportasi
secara baik, benar dan handal tadi.
(TN) : Seharusnya pelaksanaan transportasi yang benar dalam era otonomi daerah seperti
apa ?
(S) : Kita
harus melaksanakan transportasi sesuai hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang nomor 22 dan 25 tahun 1999, tentang otonomi
daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Akan tetapi dalam hal ini kita jangan sekedar euphoria, jangan sampai dengan
alas an otda maka kemudian kita melaksanakan transportasi secara total sesuai
dengan kehendak masyarakat local sendiri. Padahal, ada bagian-bagian tertentu yang tak boleh atau tak bisa dilaksanaka sendiri-secara
local.
(TN) : Misalnya
apa ?
(S)
: Departemen Perhubungan sifatnya mandatoris, ia harus melaksanakan system perhubungan nasional yang
untuk hal-hal tertentu terikat dengan hokum internasional, seperti; masalah kepelabuhanan, dan kebandarudaraan. Hal tersebut
selain melimpahkan wewenang kepada daerah, juga ada hal-hal tertentu yang harus dipatuhi oleh daerah itu sendiri. Jadi, ada
system pembinaan bidang perhubungan dari pusat ke daerah, dan juga ada saling terkait antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan
maslah transportasi, sehingga tidak akan terjadi saling menyalahkan antara pusat dan daerah.
(TN) : Apa hal ini dikarenakan tidak adanya
peraturan yang tegas dan kongkrit tentang system perhubungan nasional kita ?
(S)
: Dalam UU Otda sudah sangat jelas. Bahwa masalah transportasi atau perhubungan merupakan salah satu
bagian dari sembilan kewenangan yang diberikan kepada daerah. Tetapi perlu adanya pemahaman yang benar dari daerah itu sendiri
tentang impelentasi di lapangan. Pada sector perhubungan, kita harus memahami
kewenangan itu secara global, terutama sekali masalah kepelabuhanan dan kebandarudaraan
kita, sementara di darat tidak begitu menjadi penekanan disini. Di bidang kelautan misalnya, kita perlu memperhatikan norma
yang ada dalam IMO, sedang di bidang udara kitapun harus mengindahkan kesepakatan
IPO. Ini menurut saya jangan dilupakan.
Meski begitu, saya tetap sependapat dengan
Menhub, Agum Gumelar yang mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Saya juga mengingatkan, bahwa janganlah melaksanakan otonomi
daerah, khususnya di bidang perhubungan yang tidak sesuai dengan aturan.
(TN) : Apa
perlu diusulkan adanya UU Sistem Perhubungan Nasional yang secara integral bias mencakup system transportasi nasional kita
?
(S)
: Sebenarnya UU tentang perhubungan tersebut sudah diedit sejak tahun 1992, seperti UU Nomor 14/1992
tentang perhubungan darat, UU Nomor15/1992 tentang transportasi udara, UU Nomor 11/1992 tentang perkereta-apian dan UU Nomor
21/1992 tentang kelautan. Memang yang masih menjadi masalah hingga saat ini adalah prakteknya di lapangan kadang-kadang tidak
sebagus seperti apa yang ditulis di Undang-Undang itu.
(TN) Apa criteria transportasi yang baik, benar dan handal ?
(S) Pihak pembuat kebijakan diharapkan membikin peratruran tentang transportasi
yang benar. Baik artinya peraturan itu dapat dirasakan oleh masyarakat, termasuk adil untuk kepentingan bangsa. Sementara
transportasi yang handal adalah yang mamapu secara efisien dan modern melayani kebutuhan para pengguna jasa transportasi itu.
(TN) Dalam hal ini siapa saja yang terlibat memperbaiki system transportasi
nasional kita ?
(S) Sistem transportasi nasional kita terdiri dari Pemerintah sebagai pembuat
kebijakan atau deregulator, Pengusaha atau pemilik serta pengelola sarana angkutan atau mungkin BUMN sebagi operator. Sementara
masyarakat umum atau publik sebagai pengguna jasa transportasi (konsumen).
(TN) Tapi kenapa di lapangan antara pihak regulator dengan operator
serta konsumen seringkali mengalami kejanggalan-kejanggalan dalam melaksanakan tugasnya ?
(S) Betul, inilah yang memang banyak terjadi sekarang. Memang peraturan-peraturan
yang sudah dibuat dan sudah baik itu kadang-kadang sulit disosialisasikan di lapangan, bahkan ada kecenderungan mereka tak
menggubris. Ini tantangan kita bersama.
(TN) Apa akibat para pengelola transportasi sendiri atau aparat yang
terkait, atau bahkan ada kemungkinan regulator itu sendiri yang banyak menyimpang dari peraturan yang sebenarnya ?
(S) Sebenarnya peraturan itu sudah ada dalam UU perhubungan yang masing-masing
angkutan sudah memiliki. Akan tetapi dulu keberadaannya tidak dipersiapkan dengan sosialisasi yang matang. Sehingga kalau
kondisi perhubungan kita, terutama implementasi dilapangan seperti saat ini, ya. Itulah akibat rangkaian kemelut yang menjadi
bagian dari masalah yang sedang kita hadapi bersama.
(TN) Perlukan dibuat UU Sistem Transportasi Nasional yang baru ?
(S) Bisa saja, kenapa tidak.Sebab perbaikan itu bias dilakukan setiap saat
dan kapan saja sebab yang tidak bias diperbaiki nlagi itu kitab suci al-quran. Dan UU itu kan buatan manusia juga, jadi bias
diamandemenlah seperti istilah sekarang.
(TN) Apa perbaikan ini sudah begitu mendesak ?
(S) Saat in sebenarnya sangat relatif. Karena sesuai dengan perspektif apa
dan dari mana kita akan memperbaiki atau meninjaunya. Apalagi saat ini era reformasi, semuanya bias saja terjadi. Yang saya
setu adalah reformasi yang jelas arahnya, jangan sampai dengan dalih reformasi kemudian kita keadaan malah menjadi nacet karena
ada hambatan.
Misalkan saja, ada suatu daerah yang mulai tak menggubris lagi produk hokum
yang dibuat oleh pemerintah pusat. Padahal sebetulnya Pusat masih punya kewenangan untuk mengatur dengan peraturan yang dikeluarkan
itu. Inilah persoalan-persoalan yang memprihatnkan kita di era reformasi.
(TN) Apa follow up dari Seminar dan lokakarya ini ?
(S) Kami menginginkan dari semiloka ini bias membekali para pejabat dari tingkatan
manapun sebagai pihak pembuat kebijakan(regulator), dan pengelola sebagai pihak pemain atau operator, agar menjalankan fungsinya
masing-masing secara baik dan benar. Begitu juga supaya mereka menambah wawasan dan pengetahuan tentang transportasi sehingga
ketika berada dilapangan mereka dapat merubah sikap mental sesuai dengan peraturan yang telah ada. Dari sini kemudian sosialisasi
di lapangan bias dilakukan secara tepat, benar dan akurat. Dengan begitu, baik itu operator, pelaksana (operator) dan pengguna
jasa transportasi (konsumen) memiliki system transportasi yang baik, benar, dan handal tadi. Utamanaya ketika kita nanti memasuki
era perdagangan bebas yang sarat dengan kompetisi. (M.Harun).
PESAWAT BOEING 373-300 GARUDA INDONESIA JATUH DI SUNGAI
Pesawat
naas itu baru mendarat dari mataram menuju Jogjakarta. Kejadian sekitar pukul 17.00 wib pada tanggal 16 Januari 2002 di sungai
klaten Jawa Tengah.